Kamis, 28 Januari 2016

Pajak dan permasalahannya

Sekarang ini, pajak merupakan komponen yang sangat vital buat penentuan arah pembangunan suatu negara,karena dengan penerimaan pajak dari masyarakatlah negara bisa membiayai semua pengeluaran yang sudah dianggarkan dalam APBNnya.
Namun yang jadi permasalahan buat wajib pajak adalah, seringnya terjadi perubahan peraturan pajak seperti perubahan PTKP dari 24.300.000 menjadi 36.000.000, dari sisi wajib pajak hal ini cukup mengembirakan karena mereka yang penghasilannya dibawah 3 juta perbulan tidak dikenakan pajak atas penghasilannya, namun yang jadi masalah buat para pegawai yang nangani masalah pajak ditempat kerjanya adalah tidak adanya sosialisasu dari kantor pajak pratama daerah setempat, saya misalnya yang kebetulan bekerja di Yayasan di daerah cilegon, waktu adanya perubahan PTKP ini tidak mendapat undangan sosialisasi dari KPP Cilegon cuma dapat informasi dari media, sehingga ketika peraturan tersebut diberlakukan saya hanya merubah PTKP yang lama menjadi PTKP yang baru dibulan Juli, anggapan saya seperti tahun - tahun sebelumnya ketika ada kelebihan pajak, kita hitung dulu penghasilan karyawan dari bulan januari sampai dengan bulan desember kemudian setelah ketahuan ada lebih bayar atau kurang bayar akan kita kompensasikan atau kita bayarkan di bulan desember, namun sekarang ternyata berbeda cara perhitungannya, adanya lebih bayar dibulan januari sampai juni harusnya mulai bulan juli kita koreksi supaya dibulan desember dan januari tahun 2016 tinggal kita bayar kekurangan pajaknya, memang sih pajak yang sudah kita bayar ketika ada lebih bayar tetap bisa kita kompensasikan lagi namun kali ini peraturannya adalah setiap bulan kita melakukan pembetulan SPt masa yang ada lebih bayarnya untuk kita kompensasikan dibulan SPt masa normal yang kita laporkan, jadi kita masih harus membayar sisa dari lebihbayar tersebut, sebagai contoh bulan januari kita sudah bayar 8 juta, sementara harusnya setelah kita rubah PTKPnya cuma bayar 4,5 Juta, jadi disitu kita masih ada lebih bayar 3,5 juta, kelebihan bayar ini akan kita kompensasikan dibulan desember yang setelah kita hitung pajak PPh 21nya adalah 5 juta, berati disini kita masih harus membayar 1,5 juta, karena kita masih ada lebih bayar sejumlah 3,5 juta dibulan januari. Jelas bagi saya hal ini cukup merepotkan karena harus menalangi dulu kekurangan pajaknya karena dilaporan bulan desember saya sudah membuat kalau yayasan ada lebih bayar, jadi masing - masing sekolah tidak perlu membayar pajak dulu.
Permasalahan yang kedua adalah kemarin diawal bulan januari 2016, ketika saya mau bayar pajak yang bulan desember 2015, biasanya saya bawa SSP yang sudah saya buat kemudian saya bawa ke teller bank waktu itu saya mau bayar di Bank CIMB Niaga, namun ternyata kata petugas teller mulai bulan januari 2016 kalau mau bayar pajak harus punya ID Billing,,peraturan apalagi ini yang dibuat oleh kantor pajak,,orang mau bayar pajak koq malah dipersulit.
Akhirnya saya coba browsing diinternet tentang ID Billing tersebut ternyata peraturan ini memang dibuat oleh kantor pajak dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya, dalam hati saya mempermudah gundulmu,,kalau peraturannya sebelumnya sudah disosialisasikan kemasyarakat mungkin masyarakat dalam hal ini wajib pajak yang secara rutin bayar pajak tidak akan terkaget - kaget, lha ini ada peraturan baru namun wajib pajak tidak tahu tentang adanya peraturan baru tersebut, dan yang jadi pemikiran saya adalah khan tidak semua wajib pajak paham akan internet, terutama mungkin wajib pajak yang tinggal dipedesaan dimana biasanya ketika dia mau bayar pajak tinggal ngasih SSP lalu dia bayar beres sudah, namun sekarang dia harus mendaftarkan dulu lewat ID Billing yang mana boro - boro dia bisa akses internet, mengoperasionalkan komputer saja dia belum biasa, hal ini mungkin yang tidak dipikirkan oleh kantor pajak, dikiranya semua wajib pajak terutama yang punya usaha sudah terhubung dengan internet.
Waktu itu setelah saya browsing ternyata untuk Bank BUMN seperti BNI,BRI dan Mandiri masih bisa menerima pembayaran pajak lewat SSP, jadi saya bayar pajaknya lewat bank BNI.
Itulah beberapa permasalahan pajak yang saya alami, mudah - mudahan bisa bermanfaat buat para pembaca,,Terima kasih.