Senin, 27 April 2015

Kenapa NPWP penting buat kita

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu nomor identitas yang wajib dimiliki oleh para pegawai dan pelaku usaha, kenapa NPWP sangat penting ?? :
1. Karena dengan kita memiliki NPWP berarti kita sudah ikut berperan aktif membangun negara,ingat slogan BANGGA BAYAR PAJAK.
2. Kalau kita belum memiliki NPWP maka tarif pajak yang dikenakan akan lebih besar dari yang sudah punya NPWP.
3. Kalau kita mau pinjam di bank salah satu persyaratannya adalah harus punya NPWP.
Jadi apalagi, sekarang saatnya kita taat dalam membayar pajak,,ORANG BIJAK,,BAYAR PAJAK

Mengapa kita harus membayar pajak ???

Buat kita para pekerja, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Pegawai Swasta, atau pelaku usaha, pajak mungkin sudah tidak asing lagi karena apabila penghasilan kita sudah diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) pasti akan dipotong pajak sama bendahara tempat dimana kita kerja. Kenapa kita harus membayar pajak ?? buat negara, penerimaan pajak dari warga negaranya merupakan urat nadi buat pembangunan negeri ini baik untuk membangun infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan gaji pegawai negeri dan untuk mendanai subsidi BBM, bayangkan kalau kita tidak membayar pajak, negara akan kacau balau tidak ada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, pelayanan pendidikan buat generasi muda dan harga BBM akan melonjak karena ada subsidi dari negara.
Untuk tahun 2014 target penerimaan pajak adalah Rp. 1.200 trilyun sedangkan penerimaan pajak sampai bulan September baru 683 trilyun, berarti masih ada kekurangan sebesar 517 trilyun.Dalam APBN negara kita prosentase penerimaan pajak adalah 70 % dari keseluruhan komponen penerimaan, makanya sekarang negara tidak bisa mengandalkan lagi dari penerimaan sektor Migas.
Untuk itulah sebagai wajib pajak kita harus patuh dalam membayar dan melaporkan pajak, karena dengan kita patuh dalam membayar pajak maka pelayanan negara terhadap warganya akan maksimal sehingga tidak ada lagi kasus gizi buruk, pasien ditolak oleh rumah sakit dan anak - anak usia sekolah yang droup out karena ketiadaan biaya.
Demikian ulasan sekitar pajak mudah - mudahan bermanfaat,,Amien

Mohamad Samsul Rizal,SE dan Rekan

Kami menerima Jasa penyusunan laporan keuangan dan perpajakan

TARIF JASA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN & PERPAJAKAN
Perusahaan Dagang / Jasa skala kecil dan menengah ( UMKM ) dengan omzet penjualan dibawah Rp. 4,8 Milyard pertahun
Rp. 500.000,- / Bulan meliputi Laporan Keuangan ( Buku Kas Umum, Laporan Rugi/Laba dan Neraca ) dan SSP Pajak PPh Badan
Rp. 300.000,- / Bulan Meliputi PPh Pasal 21 ( Gaji Pegawai ) dibawah jumlah pegawai 20 Orang
Rp. 500.000,- / Bulan Meliputi PPh Pasal 21 ( Gaji Pegawai ) jumlah pegawai diatas 20 Orang
Rp. 1.000.000,- Laporan SPt Tahunan Badan
Rp. 2.000.000,- Laporan SPt Tahunan Badan omzet penjualan diatas Rp. 4,8 Milyard pertahun
Rp. 50.000,- Bukti Potong / Pegawai

Insya Allah kami siap membantu permasalahan laporan keuangan dan perpajakan usaha anda,,senyum anda adalah kebahagiaan kami...

eSPT PPh 21 dan PP Nomor 46 Tahun 2013

Kali ini saya akan membahas mengenai eSPT untuk PPh pasal 21 dan PP Nomor 46 Tahun 2013, pembahasan kali ini lebih ke praktek cara pelaporan ke kantor pajak. eSPT PPh 21 mulai diberlakukan pada bulan Januari 2014, sistem eSPT PPh pasal 21 diberlakukan pada perusahaan yang mempunyai karyawan yang sudah kena pajak diatas 20 orang, sedangkan untuk perusahaan yang masih dibawah 20 orang Diejen Pajak masih memperbolehkan sistem laporan Spt masanya pakai yang manual. Pada laporan eSPT ini memang buat kita yang belum paham perpajakan akan sangat membingungkan karena kita akan menjumpai istilah CVS, export & import data, beberapa kali saya harus berkonsultasi dengan petugas pajak karena data yang menurut saya sudah benar ternyata ketika diimport ternyata error, tapi ketika ditelusuri ternyata kesalahannya karena saya belum menginput 15 digit untuk nomor NPWP wajib pajak. Yah kalau dulu waktu masih pakai pelaporan sistem manual, kita hanya melaporkan Spt masa yang berupa jumlah karyawan kemudian jumlah bruto dan pajak terutangnya untuk bulan yang bersangkutan, tapi sekarang dengan sistem eSPT kita harus melaporkan setiap bulannya jumlah pegawai, nama pegawai yang kena pajak bersama NPWPnya serta penghasilan bruto mereka, nantinya data tersebut kita laporkan ke kantor pajak berupa softcopynya sedangkan Spt masanya kita print dari data perhitungan pajak yang sudah kita hitung.
Kemudian PP Nomor 46 Tahun 2013, PP ini mulai berlaku pada bulan Juli 2013, PP ini sebagai penganti dari PPh 25 yang peredaran bruto setahunnya dibawah 4.8 milyar, tarif pajak dari PP 46 ini adalah 1% dari omzet penjualan dalam sebulan, jadi kalau dulu ketika mau bayar PPh pasal 25/ Badan kita harus menghitung berapa keuntungan perusahaan terus dikalikan tarif pajak 12.5% dan dibagi 12 bulan, itulah pajak PPh 25 yang harus kita bayar setiap bulannya, tapi dengan PP Nomor 46 ini kita langsung kalikan 1% dari omzet penjualan perusahaan, memang PP ini kelihatannya ditujukan untuk menyasar Wajib Pajak perseorangan yang mempunyai usaha seperti Toko, CV dan usaha kontraktor yang selama ini laporannya cuma NIHIL, tapi tetap beroperasi, nah dengan PP ini Wajib Pajak tidak bisa lagi memberikan laporan NIHIL kalau memang beroperasi secara normal, karena dipastikan mereka punya omzet penjualan yang diterima dan disitu ada peluang negara untuk memungut pajak.
Semoga ulasan ini bermanfaat......

SPt TAHUNAN

Dengan berlalunya tahun 2014, maka datanglah kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPt Tahunan kita. Buat yang berstatus sebagai pegawai, biasanya nunggu bukti potong pajaknya diberikan oleh bendahara tempatnya bekerja, semakin cepat bendahara membuat bukti potong, maka diharapkan akan semakin cepat pula mereka melaporkan SPt tahunanya karena bukti potong dari bendahara itu disertakan sebagai lampiran di formulir 1770 SS untuk yang penghasilannya dibawah 60 Juta dan Formulir 1770 S untuk yang mempunyai pekerjaan lebih dari satu atau diatas 60 juta, tapi biasanya sih ketika akan berakhir baru mereka berbondong – bondong untuk melaporkan Spt Tahunannya, untuk batas waktu pelaporan SPt tahunan pribadi adalah 31 Maret 2015.
Sedangkan untuk yang memiliki usaha sendiri baik itu toko maupun CV dan NPWPnya atas nama usahanya maka batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2015, tapi,,,kalau tidak mau dipotong sama pemberi kerja terutama mereka yang sering dapat order dari instansi pemerintah, mendingan secepatnya menyampaikan laporan SPt Tahunanya karena itu sebagai salah satu syarat pembuatan SKB Pajak yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak, karena dengan kita memiliki SKB, bendahara tidak boleh memotong pajak hasil pekerjaan kita, karena SKB sendiri berlaku hanya setahun.
Apa manfaatnya kita membuat laporan SPt Tahunan..??? buat kita orang pribadi dan berencana untuk kredit di bank, hal itu adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, karena dari bukti potong pajak kitalah pihak bank tahu berapa penghasilan kita selama setahun, sedangkan untuk wajib pajak badan, laporan SPt Tahunan bisa digunakan untuk membuat SKB seperti yang telah saya uraikan diatas, dengan kita membuat laporan SPt Tahunan maka kita sudah berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara di sektor pajak,,INGAT sekarang ini pos penerimaan pajak menempati urutan pertama dalam komponen penerimaan di APBN negara kita, jadi kalau kita tidak membayar pajak sebaiknya jangan terlalu sering komplain terhadap pelayanan yang diberikan oleh negara, karena kita memang tidak memberikan kontribusi terhadap negara,,kecuali kalau kita memang tidak mampu. Dan para pembayar pajak yang taat inilah pahlawan negara untuk saat ini jadi kalau kita mau disebut  PAHLAWAN  NEGARA  bayarlah pajak anda,, INGAT  ORANG  BIJAK  BAYAR  PAJAK. Konsekuensi apabila kita tidak melaporkan SPt Tahunan buat Wajib Pajak Pribadi akan dikenakan sanksi Rp. 100.000,- sedangkan Wajib Pajak Badan Rp. 1.000.000,-.
Dan akhirnya saya ucapkan SELAMAT  TAHUN  BARU  semoga di tahun 2015, kita akan menemukan kesuksesan dalam hidup kita,,Amiennn.....