Dengan berlalunya tahun 2014, maka datanglah kewajiban kita sebagai
wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPt Tahunan kita. Buat yang
berstatus sebagai pegawai, biasanya nunggu bukti potong pajaknya
diberikan oleh bendahara tempatnya bekerja, semakin cepat bendahara
membuat bukti potong, maka diharapkan akan semakin cepat pula mereka
melaporkan SPt tahunanya karena bukti potong dari bendahara itu
disertakan sebagai lampiran di formulir 1770 SS untuk yang
penghasilannya dibawah 60 Juta dan Formulir 1770 S untuk yang mempunyai
pekerjaan lebih dari satu atau diatas 60 juta, tapi biasanya sih ketika
akan berakhir baru mereka berbondong – bondong untuk melaporkan Spt
Tahunannya, untuk batas waktu pelaporan SPt tahunan pribadi adalah 31
Maret 2015.
Sedangkan untuk yang memiliki usaha sendiri baik itu
toko maupun CV dan NPWPnya atas nama usahanya maka batas waktu
pelaporannya adalah 30 April 2015, tapi,,,kalau tidak mau dipotong sama
pemberi kerja terutama mereka yang sering dapat order dari instansi
pemerintah, mendingan secepatnya menyampaikan laporan SPt Tahunanya
karena itu sebagai salah satu syarat pembuatan SKB Pajak yaitu Surat
Keterangan Bebas Pajak, karena dengan kita memiliki SKB, bendahara tidak
boleh memotong pajak hasil pekerjaan kita, karena SKB sendiri berlaku
hanya setahun.
Apa manfaatnya kita membuat laporan SPt
Tahunan..??? buat kita orang pribadi dan berencana untuk kredit di bank,
hal itu adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, karena dari
bukti potong pajak kitalah pihak bank tahu berapa penghasilan kita
selama setahun, sedangkan untuk wajib pajak badan, laporan SPt Tahunan
bisa digunakan untuk membuat SKB seperti yang telah saya uraikan diatas,
dengan kita membuat laporan SPt Tahunan maka kita sudah berkontribusi
langsung terhadap penerimaan negara di sektor pajak,,INGAT sekarang ini
pos penerimaan pajak menempati urutan pertama dalam komponen penerimaan
di APBN negara kita, jadi kalau kita tidak membayar pajak sebaiknya
jangan terlalu sering komplain terhadap pelayanan yang diberikan oleh
negara, karena kita memang tidak memberikan kontribusi terhadap
negara,,kecuali kalau kita memang tidak mampu. Dan para pembayar pajak
yang taat inilah pahlawan negara untuk saat ini jadi kalau kita mau
disebut PAHLAWAN NEGARA bayarlah pajak anda,, INGAT ORANG BIJAK
BAYAR PAJAK. Konsekuensi apabila kita tidak melaporkan SPt Tahunan buat
Wajib Pajak Pribadi akan dikenakan sanksi Rp. 100.000,- sedangkan Wajib
Pajak Badan Rp. 1.000.000,-.
Dan akhirnya saya ucapkan SELAMAT
TAHUN BARU semoga di tahun 2015, kita akan menemukan kesuksesan dalam
hidup kita,,Amiennn.....