Senin, 27 April 2015

SPt TAHUNAN

Dengan berlalunya tahun 2014, maka datanglah kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPt Tahunan kita. Buat yang berstatus sebagai pegawai, biasanya nunggu bukti potong pajaknya diberikan oleh bendahara tempatnya bekerja, semakin cepat bendahara membuat bukti potong, maka diharapkan akan semakin cepat pula mereka melaporkan SPt tahunanya karena bukti potong dari bendahara itu disertakan sebagai lampiran di formulir 1770 SS untuk yang penghasilannya dibawah 60 Juta dan Formulir 1770 S untuk yang mempunyai pekerjaan lebih dari satu atau diatas 60 juta, tapi biasanya sih ketika akan berakhir baru mereka berbondong – bondong untuk melaporkan Spt Tahunannya, untuk batas waktu pelaporan SPt tahunan pribadi adalah 31 Maret 2015.
Sedangkan untuk yang memiliki usaha sendiri baik itu toko maupun CV dan NPWPnya atas nama usahanya maka batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2015, tapi,,,kalau tidak mau dipotong sama pemberi kerja terutama mereka yang sering dapat order dari instansi pemerintah, mendingan secepatnya menyampaikan laporan SPt Tahunanya karena itu sebagai salah satu syarat pembuatan SKB Pajak yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak, karena dengan kita memiliki SKB, bendahara tidak boleh memotong pajak hasil pekerjaan kita, karena SKB sendiri berlaku hanya setahun.
Apa manfaatnya kita membuat laporan SPt Tahunan..??? buat kita orang pribadi dan berencana untuk kredit di bank, hal itu adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, karena dari bukti potong pajak kitalah pihak bank tahu berapa penghasilan kita selama setahun, sedangkan untuk wajib pajak badan, laporan SPt Tahunan bisa digunakan untuk membuat SKB seperti yang telah saya uraikan diatas, dengan kita membuat laporan SPt Tahunan maka kita sudah berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara di sektor pajak,,INGAT sekarang ini pos penerimaan pajak menempati urutan pertama dalam komponen penerimaan di APBN negara kita, jadi kalau kita tidak membayar pajak sebaiknya jangan terlalu sering komplain terhadap pelayanan yang diberikan oleh negara, karena kita memang tidak memberikan kontribusi terhadap negara,,kecuali kalau kita memang tidak mampu. Dan para pembayar pajak yang taat inilah pahlawan negara untuk saat ini jadi kalau kita mau disebut  PAHLAWAN  NEGARA  bayarlah pajak anda,, INGAT  ORANG  BIJAK  BAYAR  PAJAK. Konsekuensi apabila kita tidak melaporkan SPt Tahunan buat Wajib Pajak Pribadi akan dikenakan sanksi Rp. 100.000,- sedangkan Wajib Pajak Badan Rp. 1.000.000,-.
Dan akhirnya saya ucapkan SELAMAT  TAHUN  BARU  semoga di tahun 2015, kita akan menemukan kesuksesan dalam hidup kita,,Amiennn.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar