Kali ini saya akan membahas
mengenai eSPT untuk PPh pasal 21 dan PP Nomor 46 Tahun 2013, pembahasan
kali ini lebih ke praktek cara pelaporan ke kantor pajak. eSPT PPh 21
mulai diberlakukan pada bulan Januari 2014, sistem eSPT PPh pasal 21
diberlakukan pada perusahaan yang mempunyai karyawan yang sudah kena
pajak diatas 20 orang, sedangkan untuk perusahaan yang masih dibawah 20
orang Diejen Pajak masih memperbolehkan sistem laporan Spt masanya pakai
yang manual. Pada laporan eSPT ini memang buat kita yang belum paham
perpajakan akan sangat membingungkan karena kita akan menjumpai istilah
CVS, export & import data, beberapa kali saya harus berkonsultasi
dengan petugas pajak karena data yang menurut saya sudah benar ternyata
ketika diimport ternyata error, tapi ketika ditelusuri ternyata
kesalahannya karena saya belum menginput 15 digit untuk nomor NPWP wajib
pajak. Yah kalau dulu waktu masih pakai pelaporan sistem manual, kita
hanya melaporkan Spt masa yang berupa jumlah karyawan kemudian jumlah
bruto dan pajak terutangnya untuk bulan yang bersangkutan, tapi sekarang
dengan sistem eSPT kita harus melaporkan setiap bulannya jumlah
pegawai, nama pegawai yang kena pajak bersama NPWPnya serta penghasilan
bruto mereka, nantinya data tersebut kita laporkan ke kantor pajak
berupa softcopynya sedangkan Spt masanya kita print dari data
perhitungan pajak yang sudah kita hitung.
Kemudian PP Nomor 46 Tahun 2013, PP ini mulai berlaku pada bulan Juli 2013, PP ini sebagai penganti dari PPh 25 yang peredaran bruto setahunnya dibawah 4.8 milyar, tarif pajak dari PP 46 ini adalah 1% dari omzet penjualan dalam sebulan, jadi kalau dulu ketika mau bayar PPh pasal 25/ Badan kita harus menghitung berapa keuntungan perusahaan terus dikalikan tarif pajak 12.5% dan dibagi 12 bulan, itulah pajak PPh 25 yang harus kita bayar setiap bulannya, tapi dengan PP Nomor 46 ini kita langsung kalikan 1% dari omzet penjualan perusahaan, memang PP ini kelihatannya ditujukan untuk menyasar Wajib Pajak perseorangan yang mempunyai usaha seperti Toko, CV dan usaha kontraktor yang selama ini laporannya cuma NIHIL, tapi tetap beroperasi, nah dengan PP ini Wajib Pajak tidak bisa lagi memberikan laporan NIHIL kalau memang beroperasi secara normal, karena dipastikan mereka punya omzet penjualan yang diterima dan disitu ada peluang negara untuk memungut pajak.
Semoga ulasan ini bermanfaat......
Kemudian PP Nomor 46 Tahun 2013, PP ini mulai berlaku pada bulan Juli 2013, PP ini sebagai penganti dari PPh 25 yang peredaran bruto setahunnya dibawah 4.8 milyar, tarif pajak dari PP 46 ini adalah 1% dari omzet penjualan dalam sebulan, jadi kalau dulu ketika mau bayar PPh pasal 25/ Badan kita harus menghitung berapa keuntungan perusahaan terus dikalikan tarif pajak 12.5% dan dibagi 12 bulan, itulah pajak PPh 25 yang harus kita bayar setiap bulannya, tapi dengan PP Nomor 46 ini kita langsung kalikan 1% dari omzet penjualan perusahaan, memang PP ini kelihatannya ditujukan untuk menyasar Wajib Pajak perseorangan yang mempunyai usaha seperti Toko, CV dan usaha kontraktor yang selama ini laporannya cuma NIHIL, tapi tetap beroperasi, nah dengan PP ini Wajib Pajak tidak bisa lagi memberikan laporan NIHIL kalau memang beroperasi secara normal, karena dipastikan mereka punya omzet penjualan yang diterima dan disitu ada peluang negara untuk memungut pajak.
Semoga ulasan ini bermanfaat......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar