Minggu, 03 Mei 2015

Perlakuan khusus PPh Badan Yayasan

Setiap akan menyampaikan SPt Tahunan PPh Badan Yayasan Raudhatul Jannah, setiap saat itu pula jantung ini selalu berdetak kencang,akankah laporan SPt yang saya bikin ini akan mulus ketika diteliti sama petugas pajak,,???, tapi hasilnya memang selalu terkendala. Hal ini disebabkan karena dalam laporan keuangan yang disusun ( Neraca dan Laporan Rugi/Laba ) ketika ada laba dalam jumlah yang besar tapi dilaporan SPtnya adalah NIHIL, harusnya kalau untuk Wajib Pajak yang berbadan hukum selain Yayasan mereka harus membayar pajak sebesar 1 % dari omset penjualannya kalau peredaran brutonya dalam setahun dibawah 4,8 Milyar, teapi kalau lebih dari itu pakai tarif 12,5 %, tetapi khusus untuk badan hukum Yayasan boleh tidak membayar pajak asalnya laba yang diperoleh tahun itu harus diinvestasikan lagi untuk operasional Yayasan selama 4 tahun. Tapi biasanya untuk petugas yang menerima laporan SPt Tahunan levelnya adalah staff pelaksana, kadang mereka belum tahu bahkan tidak tahu kalau Yayasan ada perlakuan khusus dalam pengenaan pajak PPh badan, dalam benak mereka ketika dilihat ada laba dilaporak keuangan yang kita sajikan maka disitu mereka melihat ada potensi penerimaan pajak buat negara.
Makanya kadang ketika mau menyampaikan laporan SPt tersebut saya sering beradu argumentasi dengan petugas penerima SPt karena memang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 44/PJ/2009 tentang PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. makanya oleh mereka saya dialihkan kepetugas yang lain yang levelnya lebih tinggi dari dia bisa ke Account Representatif yang menanggani bisa pula ke atas petugas pajak tadi, dan biasanya setelah ditanggani oleh mereka berdua barulah laporan SPt Yayasan tempat saya bekerja berhasil diterima dan dapat TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN SPt Tahunan.
Itulah sekelumit pengalaman saya ketika berurusan dengan kantor pajak, tapi ada satu hal yang saya suka dengan petugas kantor pajak, rata - rata mereka dalam menerima wajib pajak perilakunya sopan santun dan tidak ada kata - kata baik secara terang - terangan maupun terselubung meminta uang kepada kita.
Yang penting buat Wajib Pajak adalah kita harus patuh dan taat dalam membayar pajak terutang kita. Terima kasih,,,Amienn...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar